Rekonstruksi Pembunuhan di Soppeng: Korban Dimandikan, Jasad Dibungkus Plastik dan Dibuang 3 Hari Kemudian

Table of Contents
Public, Soppeng – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Nurul Izzah, warga Kampung Baru, Desa Watu, Kecamatan Marioriwawo, pada Rabu (22/4). Rekonstruksi berlangsung di dua lokasi, yakni Wisma Umega, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, dan wilayah Desa Congko.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan tersangka berinisial Bayu. Sejumlah adegan penting diperagakan, mulai dari interaksi awal dengan korban hingga proses pembuangan jasad korban menggunakan mobil.

Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Dodie Rama Putra menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan, termasuk kesaksian dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

"Kami lakukan rekonstruksi di dua lokasi, yakni di Wisma Umega dan Desa Congko. Di Wisma Umega sendiri ada banyak adegan, mulai dari kedatangan korban hingga proses pembunuhan," ujar AKP Dodie.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula pada 4 Maret 2026. Tersangka datang ke Wisma Umega bersama seorang perempuan dan menginap beberapa hari. Pada waktu bersamaan, korban juga berada di lokasi tersebut.

Korban sempat melaporkan kehilangan gelang miliknya. Ia mencari di sekitar wisma hingga ke warung bakso terdekat, namun tidak menemukannya. Setelah kembali ke penginapan, korban melaporkan kejadian itu kepada pemilik wisma. Peristiwa tersebut menjadi awal pertemuan antara korban dan tersangka.

Meski gelang tersebut kemudian dikabarkan telah ditemukan, interaksi keduanya berlanjut hingga berujung tragis. Dalam salah satu adegan, tersangka mendorong korban ke atas kasur dan melakukan kekerasan hingga korban tidak berdaya.

Setelah kejadian, tersangka menunjukkan sikap tidak biasa. Ia tampak tenang dan sempat merokok di teras kamar. Tak lama kemudian, tersangka memandikan korban dan mengganti pakaian korban sebelum meninggalkannya di dalam kamar.

Tersangka juga diketahui menyewa kamar lain yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari kamar tersebut, ia sesekali memantau kondisi kamar tempat korban berada.

Tiga hari berselang, tersangka kembali ke kamar tersebut dan mendapati kondisi korban telah membusuk. Ia kemudian memesan kantong plastik besar, membungkus tubuh korban menggunakan selimut dan plastik, lalu mengikatnya dengan lakban. Setelah itu, tersangka membawa jasad korban menggunakan mobil dan membuangnya di wilayah Desa Congko.

AKP Dodie Rama Putra mengungkapkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Bayu adalah untuk mengambil barang milik korban.

"Motifnya, pelaku ingin mengambil barang milik korban," tegasnya.

Tersangka Bayu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), dan Pasal 479 ayat (3) KUHPidana, yang mengatur tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.