Polres Pinrang Ungkap Kasus Curat Brankas, Tiga Pelaku Ditangkap hingga Lintas Provinsi

Table of Contents
Public, Pinrang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pinrang bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk kategori menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pinrang, Edy Sabhara Mangga Barani, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pinrang, Jumat (24/4/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial MI (56), A (36), dan MA (62).

Kasus ini bermula dari laporan pencurian brankas milik warga pada 21 Maret 2026. Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi para pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel, kami berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kota Bitung, Sulawesi Utara,” jelas Kapolres.

Pada Selasa, 14 April 2026, tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah rumah kost di Jalan Tayeb, Kecamatan Girian, Kota Bitung, dan berhasil mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan.

Kapolres menjelaskan, aksi para pelaku tergolong terencana. Dua pelaku utama, MI dan A, terlebih dahulu mencari target di Pasar Pekabbata, Pinrang. Setelah menemukan korban yang membawa tas berisi emas, mereka membuntuti hingga mengetahui alamat rumah korban.

Pelaku kemudian memantau situasi sekitar, termasuk keberadaan CCTV, sebelum akhirnya melancarkan aksinya pada 21 Maret 2026. Mereka masuk ke dalam rumah menggunakan alat yang telah dimodifikasi, lalu membawa kabur brankas milik korban menggunakan sepeda motor.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain brankas milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario, tas berisi alat pembongkar seperti obeng dan kunci shock modifikasi, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Selain itu, turut diamankan barang berharga berupa emas asli seberat 88,58 gram yang terdiri dari kalung, cincin, dan gelang, emas imitasi seberat 51,15 gram, uang tunai sebesar Rp157 juta, serta sejumlah barang elektronik.

Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp1,7 miliar, dengan total emas dalam brankas yang ditaksir mencapai 740 gram.

Atas perbuatannya, dua pelaku utama, MI dan A, dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka MA yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf a dan b dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pinrang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.