Optimalisasi Pesisir Laut Kabupaten Bone Berbasis Hukum Terintegrasi untuk Pendapatan Daerah
Oleh : Ahmad Suryadi S. S.H.,M.H (Kepala Program Studi Hukum Bisnis ITBM Balik Diwa)
Perkembangan dinamika pengelolaan APBN dan APBD menunjukkan fluktuasi yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah dan pemenuhan kebutuhan belanja. Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Bone bertumpu pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan sah lainnya. Namun, optimalisasi PAD masih menghadapi tantangan, terutama dalam pemanfaatan potensi lokal seperti aset, investasi, serta sektor unggulan.
Secara geografis, Kabupaten Bone memiliki variasi wilayah yang mencakup pesisir, dataran rendah, hingga perbukitan. Kawasan pesisir di bagian timur yang berbatasan dengan Teluk Bone memiliki karakteristik lahan landai dengan potensi besar pada sektor perikanan, tambak, dan pariwisata bahari. Potensi ini dapat dikembangkan sebagai sumber alternatif PAD melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, serta pemanfaatan aset berbasis investasi.
Dengan demikian, pengelolaan wilayah pesisir laut perlu didukung oleh pengaturan hukum yang terintegrasi, tata kelola yang transparan, dan sinergi kelembagaan, sehingga mampu menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Bone. Namun demikian, semangat optimalisasi pengelolaan wilayah pesisir juga dihadapkan pada problematika klasik berupa tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Kondisi ini tercermin dalam pengaturan hukum yang belum sepenuhnya harmonis, meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil beserta perubahannya.
Secara normatif, regulasi tersebut menegaskan prinsip pengelolaan pesisir yang berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat, melalui perencanaan lintas sektor, perlindungan ekosistem, serta pelibatan masyarakat lokal. Selain itu, pengaturan mengenai perizinan pemanfaatan wilayah pesisir, pembagian kewenangan antar level pemerintahan, dan penegakan hukum juga telah dirumuskan. Namun, dalam implementasinya, pembagian kewenangan tersebut kerap menimbulkan disharmoni kebijakan, khususnya dalam hal perizinan, pengawasan, dan pengelolaan sumber daya. Akibatnya, potensi wilayah pesisir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum dapat dioptimalkan secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinkronisasi regulasi, kejelasan pembagian kewenangan, serta integrasi kebijakan antar tingkat pemerintahan agar pengelolaan wilayah pesisir dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Sebagai solusi konkrit, Tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagai implikasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menuntut adanya penguatan kelembagaan di tingkat daerah. Dalam konteks Kabupaten Bone, hal ini dapat diwujudkan melalui pembentukan panitia kerja (panja) atau satuan kerja (satker) khusus pengelolaan wilayah pesisir sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mengintegrasikan perencanaan, perizinan, pengawasan, dan pemanfaatan sumber daya pesisir secara terpadu. Salah satu instrumen penting yang perlu didorong adalah integrasi peta RTRW dan RZWP3K, yaitu proses penyelarasan data spasial yang mencakup pola ruang, struktur ruang, dan kawasan strategis di tingkat kabupaten/kota.
Kelembagaan tersebut berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mengintegrasikan perencanaan, perizinan, pengawasan, dan pemanfaatan sumber daya pesisir secara terpadu, sekaligus memperkuat sinkronisasi kebijakan antar tingkat pemerintahan. Secara strategis, panja atau satker juga berperan dalam mengoptimalkan potensi ekonomi pesisir seperti perikanan, pariwisata bahari, dan pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan dukungan regulasi yang jelas dan tata kelola yang efektif, langkah ini menjadi instrumen penting dalam mendorong pemanfaatan pesisir secara optimal dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk memperkuat peran dan kewenangan pemerintah kabupaten dalam optimalisasi potensi daerahnya. Dalam konteks ini, wilayah pesisir secara administratif berada dalam lingkup daerah, sehingga pemerintah kabupaten memiliki posisi strategis sebagai pelaksana (operator) sekaligus regulator dalam pengelolaannya. Namun demikian, penguatan kewenangan tersebut tetap harus diselaraskan dengan kerangka hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan regulasi turunannya, agar tidak menimbulkan konflik kewenangan antar tingkat pemerintahan.
Kegiatan usaha di wilayah pesisir laut mencakup skala mikro hingga makro yang memiliki peran saling melengkapi dalam mendukung perekonomian daerah. Pada skala mikro, usaha umumnya dijalankan oleh masyarakat lokal seperti perikanan tangkap tradisional, budidaya tambak sederhana, pengolahan hasil laut rumah tangga, serta usaha kuliner dan jasa wisata kecil.




