913 Tabung LPG Subsidi Diamankan, Tiga Pelaku Terancam Rp500 Juta Denda

Table of Contents


Bone - Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan energi bersubsidi kembali ditegaskan aparat kepolisian di Kabupaten Bone. Tiga orang tersangka berinisial T, U, dan O kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga terlibat dalam praktik ilegal distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram.


Kasus ini tidak hanya mengindikasikan pelanggaran administratif, tetapi telah masuk dalam kategori tindak pidana serius yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp500 juta.


Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Bone, Iptu Yobel A Paranginangin, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG subsidi.


“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga LPG subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).


Ia menjelaskan, penjeratan hukum terhadap para pelaku mengacu pada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Dari hasil penindakan yang dilakukan aparat, polisi berhasil menyita sebanyak 913 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Selain itu, tiga unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut tabung gas tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.


Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan pada Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 22.50 Wita di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Di lokasi tersebut, aparat menemukan aktivitas mencurigakan yang kemudian berujung pada penindakan dan pengembangan kasus.


Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Praktik semacam ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama LPG subsidi.


Penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.