Dugaan Praktik Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika, Rekaman Percakapan Seret Nama Oknum Penyidik

Table of Contents

 


Bone - Sebuah rekaman percakapan yang beredar di kalangan terbatas memunculkan dugaan serius terkait praktik transaksional dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Rekaman tersebut mengungkap kronologi komunikasi antara seorang advokat, A. Afdal, dengan seorang perempuan berinisial AY, yang merupakan saudara kandung tersangka kasus sabu yang ditangkap pada 7 Januari 2026 oleh Satuan Narkoba.


Kronologi Awal Peristiwa bermula ketika seorang laki-laki berinisial SR menyampaikan kepada A. Afdal bahwa dirinya akan menerima sebuah panggilan telepon penting. “Akan ada teleponki nanti,” demikian pesan yang disampaikan SR, sebagaimana dikisahkan dalam rangkaian penelusuran.


Tak lama berselang, A. Afdal menerima panggilan dari perempuan berinisial AY. Dalam percakapan yang terekam tersebut, AY membicarakan upaya penyelesaian perkara yang menjerat saudaranya. Pembicaraan berlangsung panjang dan secara eksplisit menyinggung penyerahan sejumlah uang secara bertahap.


Skema Penyerahan Uang

Dalam rekaman, AY menyampaikan bahwa uang diserahkan secara bertahap hingga mencapai total Rp40 juta. Jumlah tersebut disebut sebagai bagian dari permintaan yang lebih besar.


Yang menjadi sorotan tajam adalah pernyataan dalam percakapan tersebut mengenai adanya permintaan dana sebesar Rp50 juta oleh oknum penyidik Satuan Narkoba berinisial K. Dari jumlah yang diminta, baru Rp40 juta yang disebut telah diterima.


Lebih jauh lagi, dalam rekaman itu disebutkan bahwa dana Rp50 juta tersebut diklaim akan diserahkan pula kepada pihak kejaksaan. Klaim ini, apabila benar, menimbulkan implikasi serius karena menyeret institusi penegak hukum lain dalam dugaan praktik yang berpotensi melanggar hukum dan kode etik profesi.


Indikasi Pelanggaran dan Aspek Hukum

Apabila dugaan ini terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran pidana berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap dalam proses penegakan hukum. Dalam sistem peradilan pidana, setiap intervensi berbasis transaksi finansial terhadap penanganan perkara jelas bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas peradilan yang bersih.


Penyebutan nominal tertentu dan pembagian alokasi dana kepada institusi penegak hukum mengindikasikan adanya dugaan praktik yang terstruktur, bukan sekadar inisiatif personal. Namun demikian, seluruh pihak yang disebutkan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah.


Kasus ini menuntut klarifikasi resmi dari pimpinan Polres Bone serta pengawasan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Di sisi lain, jika benar terdapat penyebutan institusi kejaksaan dalam alur distribusi dana, maka pengawasan internal di lingkungan kejaksaan juga menjadi krusial untuk memastikan integritas proses penanganan perkara.


Transparansi dan audit menyeluruh terhadap proses penyidikan perkara yang dimaksud menjadi langkah penting guna memulihkan kepercayaan publik. Rekaman percakapan yang beredar perlu diuji keasliannya melalui uji forensik digital agar tidak menjadi sekadar opini liar di ruang publik, melainkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Kasus ini memperlihatkan betapa rentannya proses penegakan hukum terhadap dugaan praktik transaksional apabila tidak diawasi secara ketat. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap perkara, khususnya kasus narkotika yang berdampak luas pada masyarakat, ditangani secara profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi finansial.


Seluruh pihak yang disebutkan dalam kronologi ini perlu diberikan ruang klarifikasi, sementara aparat pengawas internal dituntut bergerak cepat dan independen untuk mengurai fakta di balik rekaman tersebut. Integritas penegakan hukum berada di titik uji.