Kejari Bone Tuntas 43 Perkara Inkracht, Narkotika Masih Mendominasi
BONE - Kejaksaan Negeri Bone kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi. Melalui proses persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kejaksaan Negeri Bone menetapkan dan menuntaskan sebanyak 43 perkara pidana, sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti di kompleks Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, khususnya yang merusak sendi kehidupan masyarakat seperti narkotika, kekerasan terhadap anak, hingga tindak pidana kekerasan dan penipuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Mulyadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari total 43 perkara yang telah diputus pengadilan, perkara narkotika masih mendominasi dengan jumlah 25 perkara. Selain itu, terdapat 3 perkara kekerasan terhadap anak, 3 perkara perlindungan terhadap perempuan, 4 perkara persetubuhan terhadap anak, 2 perkara kepemilikan senjata api dan senjata tajam, 3 perkara pengeroyokan, serta masing-masing 1 perkara pengancaman, penipuan, dan pemalsuan surat.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika, Kejaksaan Negeri Bone memusnahkan sabu dengan berat total mencapai 30,609 gram. Barang bukti sabu terberat berasal dari perkara atas nama Syamsir T alias Erang bin Mustari dengan berat 14,8728 gram, sementara yang terkecil seberat 0,0261 gram dari perkara Suwardi alias Radit bin Raside. Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis ganja seberat 52,6 gram dari perkara Muh. Rifal Al Sapri Ansa alias Ipal bin Sapri, serta narkotika jenis sintetis dengan berat 2,0422 gram.
Tidak hanya narkotika, Kejaksaan Negeri Bone juga memusnahkan barang bukti dari perkara pidana umum lainnya, di antaranya dua bilah senjata tajam, satu ijazah palsu, serta puluhan lembar kain pakaian yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, termasuk perkara kekerasan dan persetubuhan terhadap anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan pesan keras kepada seluruh masyarakat bahwa setiap bentuk kejahatan akan ditindak tegas dan diselesaikan hingga tuntas. Kejaksaan Negeri Bone berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya demi menciptakan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum di Kabupaten Bone.
Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan memastikan tidak ada celah bagi barang bukti kejahatan untuk kembali beredar dan merusak masyarakat, sekaligus menutup ruang bagi para pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum.


