Warga Kecamatan Cenrana Layangkan Somasi Terbuka Terkait Peredaran Miras

Table of Contents


BONE — Kekhawatiran terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, memicu aksi serius dari masyarakat. Seorang warga Desa Latonro, Try Ardiansyah, atas nama perwakilan masyarakat, secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Kapolsek Cenrana, Senin (21/7/2025).

Dalam surat terbuka tersebut, warga menyoroti semakin bebasnya praktik penjualan miras yang dianggap merusak ketertiban umum dan mengancam masa depan generasi muda.

"Penjualan miras secara ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menciptakan keresahan sosial serta meningkatkan potensi kriminalitas," tulis Try Ardiansyah dalam somasinya.

Melalui surat itu, masyarakat secara tegas mendesak Kapolsek Cenrana dan jajarannya untuk:

  1. Menindak pelaku usaha maupun oknum yang memperjualbelikan miras secara ilegal.

  2. Melaksanakan patroli dan operasi rutin di titik rawan.

  3. Merespons laporan masyarakat secara cepat dan transparan.

Somasi tersebut juga memberikan batas waktu 7 hari bagi pihak kepolisian untuk bertindak. Jika tidak ada langkah konkret, warga mengancam akan:

  • Menggelar unjuk rasa damai,

  • Melaporkan langsung ke Polres Bone dan Polda Sulsel,

  • Membuka isu ini ke publik melalui media massa dan jejaring sosial.

Menanggapi surat tersebut, Kapolsek Cenrana Iptu M. Arfah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima somasi terbuka itu pada siang hari ini.

"Benar, surat somasi itu kami terima tadi siang. Namun perlu kami sampaikan bahwa sejak dua hari terakhir, kami telah melakukan operasi penertiban miras di sejumlah titik rawan, dan beberapa barang bukti telah berhasil kami amankan," ujar Iptu Arfah saat dikonfirmasi.

Menurutnya, langkah penegakan hukum terhadap miras ilegal terus digalakkan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Cenrana.

Warga pun kini menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum agar keresahan mereka tidak terus berlarut. 



//