Tak Ada Ampun! Kapolres Bone Tegas: Polisi Terlibat Narkoba Diusul PTDH, Proses Hukum Jalan Terus

Table of Contents


Bone – Menanggapi isu liar yang menyebut adanya "pemutihan" kasus narkoba yang menyeret dua oknum anggota Polres Bone, Kapolres AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr. Opsla memberikan pernyataan keras dan lugas: “Tidak ada pemutihan! Semua diproses sesuai hukum yang berlaku.”


Isu ini menyeruak setelah muncul dugaan bahwa satu dari dua oknum polisi berinisial RBW dan RJL hanya direhabilitasi tanpa proses hukum. Namun Kapolres menepis mentah-mentah tudingan tersebut. “Siapapun yang bersalah, apalagi soal narkoba, akan ditindak tegas. Tidak ada kompromi,” tegasnya.


Kasus ini berawal dari penangkapan pengguna narkoba berinisial FTR di Jalan Pisang Baru. Dalam pemeriksaan, FTR mengaku membeli sabu seharga Rp150 ribu dari RBW, seorang anggota polisi. Informasi itu menyeret nama RJL sebagai sumber barang haram. Namun, keterlibatan RJL sempat dipertanyakan setelah RBW mencabut keterangannya.


“Satnarkoba sudah bekerja profesional. Fakta bahwa mereka berani mengungkap sesama anggota menunjukkan integritas. Ini bukan hal sepele, ini prestasi luar biasa dan bukti komitmen bersih-bersih institusi dari dalam,” ujar AKBP Sugeng.


Kapolres juga menyampaikan, proses terhadap RJL masih terus berjalan. “Kami tidak menghentikan penyelidikan. RJL direhabilitasi karena bukti belum cukup untuk proses pidana, tapi dia tetap disidik secara internal. Tidak berarti dia lolos dari tanggung jawab,” imbuhnya.


Tegas! Dua Oknum Sudah Jalani Sidang Kode Etik dan Dikenakan PTDH

Kasi Propam Polres Bone AKP Muhammad Ali AR, S.H. memperjelas: kedua anggota itu sudah disidang kode etik sebelum penangkapan. Tes urin menunjukkan keduanya positif narkoba berkali-kali. Hasilnya: keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


“RBW disidang pada 19 Juni, RJL pada 23 Juni 2025. Keduanya diberi sanksi maksimal: dinyatakan sebagai pelanggar berat dan diusulkan untuk PTDH. Saat ini mereka mengajukan banding ke Polda, jadi statusnya belum inkrah,” jelas AKP Ali.


Bukan hanya mereka berdua, total ada tujuh anggota Polres Bone yang disidang kode etik dan dijatuhi PTDH dalam upaya bersih-bersih internal terhadap penyalahgunaan narkoba.


“Ini bukan pencitraan. Ini nyata. Kami tidak main-main. PTDH diajukan sebelum mereka ditangkap oleh Satnarkoba. Dengan adanya penangkapan ini, proses banding makin kuat karena ada alat bukti tambahan,” tambahnya.


Pesan Keras: Jangan Coba Lindungi Penjahat Berseragam

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone menilai pengungkapan ini justru patut mendapat dukungan publik, bukan cibiran. “Ini bukan aib, ini langkah berani institusi. Ada yang bilang ini pencitraan? Coba tanyakan etikanya. Siapa yang sebenarnya ingin Polri mundur?,” ucapnya tajam.


Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras internal, tanpa laporan dari luar. “Kami bisa saja diam. Tapi anggota Satnarkoba memilih untuk bertindak. Kasus ini dikembangkan, lalu dua anggota sendiri ditangkap. Ini bukti bahwa kami tidak main belakang!”


Polres Bone juga menyatakan akan terus membuka informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi. “Kami tidak pernah menutupi, justru kami merilis secara terbuka kepada masyarakat.”

//