Rentetan Kasus Narkoba Terungkap, 9 Pelaku Diciduk Polres Bone dalam Sepekan

Table of Contents


Bone, — Perang melawan narkoba terus digencarkan Polres Bone. Dalam operasi intensif yang berlangsung selama sepekan, tepatnya dari tanggal 3 hingga 8 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan sabu dan menangkap sembilan orang pelaku di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bone.


Kasus pertama terbongkar pada Kamis, 3 Juli. Petugas menangkap DNL (22), warga Desa Mallari, Awangpone, di Jalan Macan, Kelurahan Watampone. Dari tangan DNL disita satu sachet sabu yang diakuinya dibeli seharga Rp400 ribu dari MMT melalui sistem tempel.


Dua hari berselang, Sabtu 5 Juli, giliran HRD (27) diringkus di pinggir Jalan Veteran Selatan, Kelurahan Bajoe. Saat hendak diamankan, HRD sempat membuang satu sachet sabu ke tanah. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh sabu itu dari FNG, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.


Penangkapan ketiga berlangsung pada Minggu dini hari, 6 Juli, di Kelurahan Lonrae. Polisi meringkus BQR (24) di teras rumahnya, dan menemukan sabu di bawah kursi. BQR menyebut sabu tersebut dikirim oleh MNR atas suruhan IKN dengan harga Rp200 ribu.


Masih di hari yang sama, sekitar pukul 22.30 WITA, ANS (23) ditangkap di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Palakka. Ia membeli sabu seharga Rp1,2 juta dari WFR (39), melalui perantara ASR (30). Dalam pengembangan kasus, keduanya berhasil diamankan di Kelurahan Jeppee.


Selasa, 8 Juli, pengungkapan berlanjut. Pukul 16.30 WITA, polisi menangkap ADK (27) di lorong Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege. Dua sachet sabu dan alat takar turut diamankan. Tak lama kemudian, ADS (26) ditangkap di Macanang sekitar pukul 17.00 WITA. Saat ditangkap, ADS kedapatan membawa 21 sachet sabu, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone.


Penangkapan terakhir dalam sepekan itu terjadi pukul 20.30 WITA, juga di hari Selasa. ERL (30) diciduk di Jalan Andi Pangeran, Kelurahan Masumpu. Ia membawa tas hitam berisi 10 sachet sabu dan mengaku membeli dari ADS dengan harga Rp1,4 juta.


Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan bahwa seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


“Ini bagian dari strategi pemetaan titik rawan narkoba. Kami akan terus lakukan tindakan tegas dan menyasar jaringan pemasok,” ujarnya.


Senada, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menyampaikan terima kasih atas kerja sama masyarakat.


“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba. Kami terus mendorong warga agar tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.


Kesembilan pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bone. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal: penjara seumur hidup.





//