Pemerintahan Tanpa Arah, Anggaran Tanpa Jejak, Warga Desa Timurung "Manaki Petta Desa"
Bone, – Kepemimpinan Kepala Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, berbagai indikasi penyimpangan dan kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa semakin terkuak ke permukaan. Tidak hanya soal pembangunan yang mandek, tetapi juga dugaan kuat penyalahgunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Hingga tahun anggaran 2023 dan 2024, nyaris tidak ada progres pembangunan yang signifikan di Desa Timurung. Lebih parahnya, tidak ditemukan papan informasi anggaran ataupun dokumen transparansi APBDes yang wajib tersedia dan mudah diakses publik, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat 4 huruf f dan p, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 2 ayat 1.
Mirisnya, Kepala Desa Timurung jarang terlihat di kantor desa. Ketidakhadirannya dalam waktu yang cukup lama berdampak langsung terhadap lambannya pelayanan publik dan minimnya pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan desa. Warga pun mengeluhkan ketidakpastian dalam berbagai layanan, termasuk dalam pengurusan administrasi dan pelayanan dasar lainnya.
“Kami bingung, anggaran dari pusat setiap tahun itu ke mana? Tahun 2023 dan 2024 tidak ada pembangunan yang terlihat,” ungkap Rafli salah satu wRafliDesa Timurung.
Menurutnya Lagi Sejumlah pelanggaran pun mulai muncul ke permukaan. Berikut adalah sederet permasalahan yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran berat oleh pemerintah Desa Timurung:
Tidak adanya transparansi APBDes sejak tahun 2023 hingga 2025, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara pasti arah penggunaan dana desa.
Pembangunan fisik seperti paving block, pengerasan jalan, dan jalan tani diduga kuat dimark-up dan sarat korupsi.
Ketidakjelasan operasional BUMDes yang hingga kini tidak menunjukkan aktivitas berarti.
Klaim sepihak bangunan oleh pemerintah desa, yang seharusnya bukan bagian dari aset resmi BUMDes Timurung.
Pengambilalihan tanah swadaya masyarakat secara pribadi oleh kepala desa, yang kemudian disertifikasi atas nama pribadi.
Indikasi pungli dan gratifikasi dalam proses pengurusan tanah, yang tidak sesuai dengan regulasi dan prosedur resmi.
Padahal, masyarakat memiliki hak yang dijamin dalam Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, untuk mengetahui, mendapatkan informasi, dan turut memantau proses perencanaan serta pembangunan desa. Hal ini diperkuat oleh Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023 Pasal 16 dan 17.
Kondisi ini membuat publik menuntut agar Inspektorat Kabupaten Bone segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Timurung. Jika transparansi dan akuntabilitas nihil, maka jalan menuju praktik korupsi terbuka lebar.
Desa Timurung kini menjadi contoh nyata buruknya tata kelola pemerintahan desa. Sudah saatnya aparat penegak hukum dan lembaga pengawas bertindak tegas untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar dan memastikan hak masyarakat dipulihkan.