Bone Darurat Korupsi, Aktivis Hukum Banyak Kasus Korupsi Mengambang di APH

Table of Contents


Bone - Dugaan korupsi Penggunaan anggaran RSUD Tenriawaru Bone serta dugaan korupsi pembangunan bola soba di bone sampai saat ini belum ada kepastian hukum, aktivis hukum Andi Asrul Amri.SH.MH. menjelaskan tindakan korup bukan tindakan inteluktual yang bisa dimaafkan seperti pencurian biasa.


"korupsi adalah serapan dari kata latin corruptus dan corruption yang berarti "buruk, busuk, bejat, tidak bermoral atau menyimpang dari nilai kebenaran". Dari artinya saja kita sudah bisa lihat betapa Korupsi ini adalah kejahatan luar biasa  yang telah menimbulkan kerugian besar terhadap negara, sehingga menghambat kesejahtraan seluruh masyarakat serta pembangunan, itu masyarakat banyak menderita penyebabnya hanya satu yaitu ada oknum yang merampok uang negara".


Secara terperinci tindakan korupsi ini dikelompokkan dalam 7 macam oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Gratifikasi, Suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang dan kerugian keuangan negara.


Saking spesialnya tindakan korupsi ini PP No. 43 Tahun 2018 megajak masyarakat untuk berperan serta  dalam pencegahan, pemberantasan dan pengungkapan kasus-kasus korupsi bahkan dijanjikan penghargaan berupa piagam dan premi dari negara.


Kasus dugaan korupsi Penggunaan anggaran BLUD RSUD Tenriawaru Bone yang nilainya fantastis 360 milliyar mengambang di kejaksaan bone.


"Padahal diketahui tujuan dari pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang telah memberikan keleluasaan/kebebasan RSUD Tenriawaru dalam mengelolah anggaran pendapatan sendiri bertujuan agar pelayanan publik menjadi efektif, efisien dan transparan, sehingga kualitas pelayanan dan SDM meningkat, tapi faktanya banyak masyarakat yang mengeluh setelah berobat di RSUD Tenriawaru bone ini terkait kualitas pelayanan serta fasilitas yang tidak baik, sehingga jika di cermati dengan pengelolaan anggaran fantastis Seperti dalam pengelolaan anggaran pada tahun 2023–2024 sebesar Rp 135 Milyar dengan rincian Rp 121 miliar untuk kegiatan pelayanan, serta Rp 14 miliar untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) harusnya masyarakat sudah mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang sangat memuaskan bukan keluhan.


Ada juga kasus dugaan korupsi pembangunan Bola Soba yang mengambang di Polres Bone.


"Jelas-jelas pembangunan rumah adat orang bone tersebut tidak dilanjutkan padahal sudah dianggarkan, ini juga menjadi tantangan kepada kami sebagai masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja APH jangan sampai telah teriadi lobi-lobi transaksional kontraktual yang bisa mengakibatkan terjadi manipulasi terhadap barang bukti secara berlarut-larut yang mengakibatkan kasus-kasus ini tidak memiliki kepastian hukum".

//