Tiga Orang Diamankan Polres Bone Lumpuhkan Jaringan Narkoba, Dalang Utama MN Ikut Diringkus

Table of Contents


BONE, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Setelah rentetan penangkapan yang berhasil membongkar jaringan pengedar sabu pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu, Polres Bone berhasil menangkap MN, terduga pemasok utama dalam jaringan tersebut.


Keberhasilan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus yang dimulai pada Jumat sore, 23 Mei 2025. Saat itu, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil menangkap Afdal bin Sahabudin di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Bone. AFD kedapatan memiliki empat sachet kecil sabu dan sebuah ponsel Redmi.


Dari pengakuan AFD, sabu tersebut diperoleh dari AND. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AND, yang membenarkan keterangan AFD. AND kemudian mengaku mendapatkan sabu dari SBRD alias AD seharga Rp 900.000.


Pengembangan terus dilakukan, dan pada pukul 21.30 WITA di hari yang sama, SBRD alias AD berhasil ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang. Dari tangan Sabriadi, polisi menemukan dua sachet kecil sabu di saku celananya, satu sachet kecil terselip di balik silikon ponselnya, serta uang tunai Rp 399.000 yang diduga hasil penjualan sabu.


Penangkapan SBRD Alias AD menjadi kunci terungkapnya identitas MN . SBRD mengakui bahwa seluruh sabu yang dimilikinya berasal dari MN, sebanyak satu sachet ukuran sedang atau sekitar 10 gram. Mereka memiliki kesepakatan untuk membagi dua hasil penjualan sabu tersebut setelah laku.


Berdasarkan informasi krusial inilah, Polres Bone langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap MN, yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran narkoba ini. Namun, rincian lebih lanjut mengenai waktu dan lokasi penangkapan MN belum dirilis oleh pihak kepolisian.


Para pelaku, yaitu AFD, AND, SBRD alias AD, dan kini MN, beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.


Keberhasilan Polres Bone dalam membongkar jaringan ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penangkapan MN diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang lebih besar.

//