Sat Narkoba Polres Bone Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Tiga Orang Pelaku Diamankan

Table of Contents


Bone – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.


Ketiga pelaku yang diamankan adalah AAM (20), warga Dusun Calo 1, Desa Ajang Pulu, Kecamatan Sibulue, YR alias A (19), warga Dusun Kampong Baru, Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre, IS alias E (26), warga Jl. A. Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 sachet kecil kristal bening diduga sabu,1 botol plastik putih sebagai tempat penyimpanan sabu, 2 unit handphone (Oppo dan Vivo), 1 set bong lengkap dengan pireks kaca berisi sisa sabu, 1 kotak kecil hitam, 2 sendok takar sabu dari pipet plastik, 1 korek api gas lengkap dengan sumbu. 


Penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba. Pada pukul 15.30 WITA, pelaku AAM diamankan saat berada di pinggir jalan dengan barang bukti sabu dalam sakunya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tempat sabu berisi empat sachet kecil serta satu unit handphone Oppo.


Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AAM di Jl. Andi Ali Petta Cenrana, Kelurahan Masumpu. Di lokasi tersebut, ditemukan YR alias A yang sedang mengonsumsi sabu. Berdasarkan pengakuan AAM, sabu tersebut dibelinya dari IS alias E seharga Rp1.400.000. Petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IS, yang mengakui telah menyerahkan sabu tersebut kepada AAM.


Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.


Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Bone menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkoba. 





//