Pertanyakan Penanganan Laporan Kasus Korupsi RSUD Tenriwaru, Kasi Pidsus Minta Pelapor Jadi Penyidik
BONE- Proses penyelidikan Kasus dugaan Korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriwaru, Kabupaten Bone, Sulsel saat ini dinilai terkesan lamban.
Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri Bone dinilai mengalami tekanan hingga profesinalisme dipertanyakan.
Kesan ini nampak, saat APH Kejaksaan Bone yang mestinya berwenang memberikan informasi dan klarifikasi sebagai bagian dari transparansi publik sebagaimana fungsinya ini, malah bungkam saat di konfirmasi, Selasa (22/4/25).
Sebagaimana informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah oknum dari Pihak RSUD Tenriwaru telah diperiksa oleh Pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi. Namun, saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Heru Rusanto.SH hanya mampu menjawab dengan tanda tanya.
Hal ini pun kemudian menimbulkan berbagai macam spekulasi, salah satunya tentang adanya tekanan yang saat ini diduga ditelan pihak APH Kejaksaan Bone hingga mengakibatkan pelitnya informasi turun ke publik setelah secara beruntun berusaha di konfirmasi oleh pihak media.
Seirama dengan tindakan tertutup yang juga diterima salah satu Ketua Lembaga Bantuan Hukum yang sebelumnya ikut menyoroti kasus ini. Ketua LBH Kenustra, Andi Asrul Amri juga mengungkap tidak transparannya Pihak Kejaksaan Negeri Bone dalam penanganan kasus ini meski upaya secara prosedural telah dilakukan.
"Sebelumnya saya sudah menyurat meminta perkembangan terkait kasus dugaan korupsi RSUD ini, tapi hingga saat ini belum ada balasan hingga kami pun menilai bahwa pihak kejasaan ini terkesan tertutup," kata Andi Asrul Amri, Selasa (22/4/25).
"Tertutupnya ini bisa juga karena ada tekanan, saya juga tidak tahu ada apa sebenarnya. Tentunya kan semua butuh kepastian hukum," Tambahnya.
Sementara itu, Mukhawas Anto, Ketua LSM Latenritatta yang sebelumnya merupakan Pihak Pelapor dalam kasus dugaan korupsi ini ke Kejaksaan menyatakan rasa heran atas tuntutan kejaksaan yang justru memintanya untuk membuktikan laporan yang masuk.
"Sebelumnya, saya sempat komunikasi dengan Kasi Pidsus untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini, namun kenapa justru saya yang disuruh untuk membuktikan. Saya sendiri bingung sebagai masyarakat, justru kenapa saya ditugaskan jadi penegak hukum untuk membuktikan kasus, itukan tugasnya penyidikan," ungkap Mukhawas, Selasa (22/4/25)