Kuasa Hukum paslon Beramal laporkan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di polres bone
BONE - Setelah sebelumnya Andi Asrul Amri Ketua Tim Hukum Beramal melaporkan akun tiktok @lambesulsel dikantor bawaslu bone dengan register laporan No.002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 atas dugaan black campaign terhadap paslon nomor urut 3 Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin.
Kini kembali Tim Kuasa Hukum Melaporkan tiga akun Tiktok dengan Nama @lambe.sulsel, @wiwie6556, dan @bonebertiktok. Pada Pihak Kepolisian Resort Bone dengan nomor B/ 137/XI/2024 ( PENGADUAN) terkait pelanggaran tindak pidana pelanggaran ITE.
Menurut Andi Asrul Amri ke tiga akun tiktok tersebut diduga telah melanggar peraturan Undangan Undang no 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana postingan-postingan akun tersebut menarasikan ujaran kebencian dan fitnah termasuk adanya unsur sara.
Selain itu Asrul mengatakan "setelah kami mendalami isi konten dari akun-akun sosial media tersebut, kami memutuskan untuk melapor kekantor polisi karena ada dugaan unsur pelanggaran undang-undang ITE.
Sebelumnya kami juga telah melapor di bawaslu bone terkait kampanye hitam, "kami menilai ada upaya terorganisasi yang bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dengan cara-cara tidak baik seperti hoax, sindiran serta rumor yang bertujuan menimbulkan persepsi negatif terhadap paslon Beramal.
Terkait laporan tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk di tindak lanjuti, semoga menjadi pelajaran agar tidak ada lagi narasi-narasi yang mengarah ke tindak pidana.