Gelapkan Motor Kredit, PT Mandala Polisikan Konsumennya
Table of Contents
Publicissue.id,Soppeng . Seorang pria bernama Aswar (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menggelapkan sepeda motor milik PT Mandala Multifinance Tbk cabang Soppeng, Rabu (13/11/2024).
Aksi penggelapan ini terjadi pada Kamis, 24 April 2023, sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1523/VI/2023/SPKT tertanggal 26 Juni 2023, Aswar diduga mengajukan pengambilan kredit motor melalui perusahaan pembiayaan PT Mandala Finance.
Setelah proses kredit berjalan, dan motor di serahkan kepada Aswar sebagai konsumen, beberapa waktu kemudian motor tersebut hilang dan diduga digelapkan
Aswar mengaku bahwa dirinya hanya atas nama saat pengajuan kredit, sementara orang yang mengambil motor sebenarnya adalah Wawan.
Dirinya berkilah jika motor tersebut digelapkan olehnya, dia terus menyebut nama Wawan
"Saya hanya atas nama, yang ambil motor itu W (inisial)," ujar Aswar.
Kini, Aswar telah diamankan di Polres Soppeng untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak PT Mandala Cabang Soppeng, melalui koordinatornya Arnowansah, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengamankan terduga pelaku penggelapan.
"Semoga ke depannya tidak ada lagi nasabah Mandala yang melakukan hal serupa seperti yang dilakukan Aswar. Ini adalah bentuk efek jera," ungkap Arnowansah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para nasabah agar selalu bertanggung jawab atas pinjaman yang mereka ambil, termasuk kendaraan yang menjadi objek kredit.
Polisi akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Sekedar diketahui, Selain itu, ada beberapa hal lain yang berkaitan dengan penggelapan kendaraan kredit, yaitu:
Menjual kendaraan yang masih kredit melanggar Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999 Pasal 23 ayat (2). Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.
Menggadaikan kendaraan rental tanpa hak merupakan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU 1/2023.
Korban tindak pidana penggelapan dapat melaporkan kasusnya ke kepolisian, khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)