Hancurkan Generasi Dengan pengedaran Sabu, Jhon Malah Minta Dibebaskan
Kuasa hukum Koko Jhon dalam kasus tersebut yakni, Andi Aswar Azis, Buyung Harjana Hamna dan Sya’ban Sartono Leky, dan Andi Kadir.
“Berdasarkan fakta persidangan tidak ada bukti klien kami itu bandar sabu, bahkan barang bukti yang dihadirkan juga bukan milik klien kami,” kata Andi Kadir selaku kuasa hukum Koko Jhon usai mengikuti sidang pembelaan di PN Watampone, Selasa 3 September 2024.
Salah satu poin yang diminta oleh tim kuasa hukum Koko Jhon yakni meminta terdakwa bandar sabu tersebut dibebaskan.
"Membebaskan terdakwa (Koko Jhon), oleh karena itu dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan," kata tim kuasa hukum saat membacakan pembelaan secara bergantian.
Menanggapi hal itu, anggota Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone merasa lucu atas permintaan pihak terdakwa tersebut.
"Secara substansial dalam fakta persidangan, perbuatan Jhon ini sangat berat dan merusak generasi di Kabupaten Bone. Tidak mungkin dibebaskan," kata Koordinator Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka di hadapan awak media, Selasa 3 September 2024.
Andi Singke menegaskan, jika benar Jhon ini dibebaskan, pihaknya siap menanggung semua resiko dengan menerapkan hukum adat.
"Kami dan teman-teman Forbes, siap menanggung semua resiko. Kami hadir di sini bukan massa bayaran, tapi ini gerakan kemanusiaan yaitu penyelamatan generasi dari tingkah laku si Jhon ini," tandasnya.