2 Pengedar Sabu Di Ringkus Satnarkoba Dengan 1 Ball Barang Bukti
BONE_ Tak henti hentinya Satresnarkoba Polres Bone terus melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Kembali Dua terduga pengedar sabu di Desa Cammilo, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan terpaksa mendekam di jeruji besi.
Kedua pelaku yang berhasil di bekukan diketahui berinisial AS alias L (35) Warga Desa Cammilo, Kecamatan Kahu,Kabupaten Bone dan H alias A (32) Warga Desa Tappale, Kecamatan libureng,Kabupaten yang diamankan pada Hari Selasa tanggal 14 Agutus 2024, Pukul 10.00 wita, Kemarin.
Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf saat dikonfirmasi awak media, membenarkan telah melakukan penangkapan tersebut, dengan barang bukti 1 sachet sabu ukuran besar.
"ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna bening yang didalmnya terdapat 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening dibawa batu samping rumah yang sebelumnya disimpan oleh saudara AS Alias L,"Kata Yusuf,Minggu,18/08/2024.
Selain itu juga ditemukan juga 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang disaku celana Sdr. AS Alias L, dan ditemukan juga 1 (satu) buah skil, 1 (satu) buah alat isap sabu/bong lengkap dengan pirex kaca.
"1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik di atas lantai didalam rumah, dan ditemukan 1 (satu) unit handpone merk oppo warna biru malam disaku celana Sdr. AS Alias L," tambahnya.
Selanjutnya dari hasil intorgasi Sdr. AS Alias L mengakui kalau kesemua barang bukti tersebut adalah milik dirinya yang sebelumnya dibeli sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening, Seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dari saudara T.
"melalui perantara Sdr. H Alias A, yang mana Sdr. AS Alias L baru membayar sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) , maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran/pengembangan terhadap H Alias A dan berhasil mengamankan H Alias A." Tuturnya.
Maka atas Kejadian tersebut, Para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut sedangkan Saudara I masih dalam pengejaran unit opsnal Sat Resanarkoba Polres Bone.
"Ketiga disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Pungkasnya.