Program Satu Insan Adhyaksa Satu Petani: Kepedulian Kejari Soppeng untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani
Table of Contents
Publicissue.id,Soppeng. Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan arahan Jaksa Agung RI untuk meningkatkan kehadiran dan manfaat Kejaksaan di tengah masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng meluncurkan program inovatif bernama Program Satu Insan Adhyaksa Satu Petani (Satu Satu Siap) pada tanggal 6 September 2023.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Soppeng dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Soppeng. Program ini menunjukkan kepedulian seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Soppeng terhadap para petani kurang mampu di Kabupaten Soppeng.
Dalam program ini, masing-masing pegawai Kejaksaan Negeri Soppeng bertanggung jawab untuk menanggung biaya pendaftaran dan iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan bagi satu orang petani Soppeng.
Program Satu Satu Siap telah berjalan dengan dukungan penuh dari Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Soppeng, dan para pemangku kepentingan lainnya. Program ini telah memperoleh apresiasi dan menginspirasi seluruh Forkopimda Kabupaten Soppeng untuk turut menduplikasi program tersebut pada masing-masing jajarannya.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Soppeng, Ady Syamsul, tujuan dari program ini adalah, untuk meningkatkan akses petani terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga mereka mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, penyakit, dan kematian.
"Program Satu Satu Siap merupakan contoh nyata komitmen BPJS dan Kejaksaan Negeri Soppeng untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya para petani di Kabupaten Soppeng" Ungkapnya.