Dihadapan Ribuan PPPK Soppeng, Supriansa Jabarkan UU ASN, Buat PPPK dan ASN Miliki Status Yang Sama

Table of Contents




Publicissue.id,Soppeng. Anggota DPR RI, Supriansa, menggelar reses di Gedung Serba Guna Lapatau, Jumat(05/01/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabupaten Soppeng. 

Antusiasme para pegawai PPPK tersebut terlihat, sehingga membuat gedung terlihat penuh hingga ke Halaman. 

Pada kesempatan tersebut Supriansa membahas tentang Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 pasal 5, tentang Aparatur Sipil Negara.

Anggota Komisi 3 DPR Ri tersebut, menjelaskan bahwa aturan ini membuat PPPK memiliki status yang sama dengan PNS. 

"Saya memberikan pemahaman kepada para pegawai PPPK, sebagai salah satu anggota Badan Legislasi (Baleg) saat Undang Undang ini dibahas, saya menjelaskan bahwa Undang undang ini membuat PPPK memiliki status yang sama dengan PNS, khusus dari segi kesejahteraan mereka memiliki Tunjangan, hingga gaji pensiun" Jelas Supriansa saat diwawancara. 

Mantan wakil bupati Soppeng itu juga menjelaskan hal yang membedakan PPPK dengan PNS, hanya dikontrak kerja. 

"Jika PNS memiliki masa kerja hingga masuk umur pensiun, PPPK kontrak kerjanya akan dievaluasi sebelum diperpanjang" Jelasnya. 

Selain memberikan penjelasan terkait Undang undang ASN, Supri sapaan akrabnya juga meminta doa agar uji materi Undang undang kesehatan bisa berlangsung lancar. 

"Nanti jam 11 ini saya dipercaya menjadi kuasa hukum DPR untuk uji materi UU kesehatan, tapi karena masih di Soppeng saya akan hadir via zoom" Ungkap Supriansa. 






 

//