Pangkas Anggaran Publikasi, Kadis Kominfo Soppeng Diduga Langgar Kontrak Kerjasama
Table of Contents
Publicissus.id, Soppeng. Dinas Kominfo kabupaten Soppeng, melakukan pemotongan anggaran publikasi di tengah berjalannya kontrak.
Menurut kadis Kominfo Soppeng, Kanar, pemotongan tersebut dilakukan dengan alasan adanya kesalahan dari pihak dinas dalam melihat Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Kontrak yang sebelumnya bernilai Rp1 Juta dipangkas setengah, menjadi Rp500 ribu, hal ini membuat pihak ketiga yang merupakan perusahaan media di Soppeng mempertanyakan hal itu.
Kanar menjelaskan, Anggaran perubahan sebesar Rp107 juta awalnya dianggap kontrak publikasi, kerjasama antara Pemkab dan perusahaan media di Soppeng.
"Setelah kami melakukan penawaran ke seluruh rekan media, ternyata kami beru melihat ada anggaran sebesar Rp22 juta untuk adventorial" Jelas Kanar.
Anggaran Rp22 juta tersebut digunakan untuk adventorial, liputan khusus desa Umpungeng yang dikerjakan oleh Kompas TV.
Saat ditemui Kanar tidak mampu memberikan solusi atas hal tersebut, menurutnya anggaran yang dimilikinya sudah habis dan tidak ada cara lain yang bisa Ia lakukan.
Sejumlah wartawan juga menganggap bahwa Kadis Kominfo telah melakukan pelanggaran, dengan melakukan pembatalan kontrak setelah sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara Pemkab dan Media.