Oknum Guru Diduga Melakukan Tindak Kekerasan Anak di Bawah Umur

Table of Contents


Pubblicissue.id BONE-Kasus kekerasan anak dibawah umur kembali terjadi di kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Kali ini menimpa HL ( 13 ) sisiwa SMPN 9 Watampone.


HL Merupakan korban dari tindak kekerasan yang dilakukan salah seorang gurunya sendiri, dari kejadian tersebut HL mengalami luka memar pada bagian mata.


Arminawati orang tua korban sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang menimpa anaknya tersebut. Terlebih tidak adanya upaya permintaan maaf oknum guru tersebut terhadap keluarga korban.


Akibat tindakan kekerasan yang dialami anaknya tersebut Arminawati akhirnya melaporkan secara resmi ke Polres Bone untuk ditangani secara hukum pada hari Rabu 25 Oktober 2023 Dengan nomor laporan polisi LP 768 X 2023.


Didampingi Tim kuasa Hukumnya Aswil Adi Tama, Orang tua korban mengaku sangat menyayangkan perlakuan oknum guru tersebut lantaran cara memukulnya sudah diluar kewajaran.


"Iya kejadiannya pada pada Rabu Minggu lalu anak saya ditampar berulang kali didepan teman temannya hanya persoalan sepele. Saya pun tidak mendukung anak saya ketika dia kurang ajar tetapi hukumlah sesuai didikan seorang anak," ujarnya Kamis 26/10/2023.


Anak saya ini baru kelas VII. Sementara itu gurunya adalah guru Bahasa Indonesia, yang merupakan istrinya kepala sekolah.


"Saat itu anak saya menyampaikan kalau awalnya dikira mengejek itu ibu guru. Sehingga dipanggil baik ke depan dan dipukuli di depan teman-teman kelasnya," ujar Armiwanti.


Kalau memang anak saya berbuat kurang ajar saya terima. Cuman yang saya sayangkan kenapa kita tampar mukanya, kenapa bukan bagian bawah di pukul," tambahnya


Kuasa hukum Aswil Adi Tama menegaskan kliennya saat ini sdh melaporkan secara resmi di Polres Bone untuk ditindaklanjuti secara hukum peristiwa ini. "Dalam waktu dekat ini kami akan menghadirkan saksi-saksi ke penyidik untuk kelengkapan berkas laporan klien kami dan tentunya kasus ini kami akan kawal dengan serius proses hukumnya" Tutupnya.

//