Dugaan Penyerobotan Tanah dan Pemerasan, Warga Berinisial A Akan Tempuh Jalur Hukum

Table of Contents



Publicissue.id, Soppeng. Dugaan penyerobotan tanah dilakukan oleh RS terhadap tanah milik warga berinisial A, selain melakukan penyerobotan RS juga meminta ganti rugi sebesar 100 juta dengan alasan telah menimbun tanah milik keluarga A.

Klaim ini didasarkan pada informasi dari pihak ketiga yang mengatakan bahwa tanah tersebut tidak memiliki pemilik sah.

Awalnya RS berencana menerbitkan sertifikat tanah yang diklaimnya dengan meminta petunjuk kepada kepala lingkungan sekitar.

Namun, syarat dari RS menuai keberatan dari pihak keluarga A. Mereka menolak dengan alasan bahwa seorang pemilik tanah harus memberi izin sebelum sertifikat tanah diterbitkan, terutama jika tanah tersebut berbatasan dengan milik mereka.

Pihak keluarga A menegaskan bahwa klaim RS tidak berdasar dan mereka merasa diperlakukan tidak adil. Mereka berencana untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemerasan tersebut kepada pihak berwajib. 

Konflik ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas RS dan memunculkan ketidaksetujuan dalam komunitas setempat. Kini, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut seiring kelanjutan konflik ini menuju jalur hukum.

//