131 M Untuk Taman Pisang Di Bone. Kades :Batalkan Edaran Atau Copot Pj. Gub
Publicissue.id,Bone-Aksi Demonstrasi yang dilakukan sejumlah Kepala Desa bersama perangkat Desa di gedung DPRD Kab. Bone hari ini (12 Oktober 2023).
Dalam aksi tersebut sejumlah kepala desa mempertanyakan Surat Edaran Pj. Gubernur Tentang pengalokasian anggaran Desa sebesar 40 persen untuk program pemerintah Sulawesi Selatan tentang pembudidayaan tanaman Pisang.
Mereka menganggap program tersebut tidak relevan untuk di laksanakan dalam kondisi sekarang mengingat bahwa indonesian kini dalam kondisi elnino atau kurangnya curah hujan atau kata lain dalam kondisi kemarau. Sehingga program tersebut di anggap terkesan dipaksakan.
Salah satu kepala desa yang sempat kami wawancarai mengatakan bahwa mereka mereka melakukan aksi tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait Cabut edaran gubernur tentang 40 persen Anggaran Desa wajib untuk program tanam pisang dan Copot gubernur kalau tdk mengindahkan aspirasi dari teman teman kepala desa dan seluruh warga bone. Banyak sekali yg lebih penting untuk jadi skala prioritas dibandingkan pisang.bahkan sulsel tdk pernah krisis pisang dan ada kelebihan justru pisang semakin murah harganya,
Sambungnya lagi bahwa kalau 400 jt perdesa kali 328 desa di Bone maka kt beli bibit 331 miliar itu besar sekali ada bisnis besar di belakangnya di copot sj itu.
Sementara itu Ade Ferry yang menerima aspirasi mengatakan bahwa tentang pengalokasian 40 persen anggaran desa itu dana desa untuk ketahanan pangan menanam pisang itu, kami akan tindak lanjuti langsung ke pihak terkait pj gubernur untuk disampaikan apa yg menjadi aspirasi masyarakat desa.
Lanjutnya ia mengatakan intinya ada 2 terutama tentang menolak isi surat edaran pj gubernur itu kedua ketika kemudian tidak di review atau dicabut maka para kepala desa menuntut pj gubernur di copot di posisinya.
Jd kami sebagai penerima aspirasi tentu punya tanggung jawab untuk menyampaikan apa yg memang aspirasi pagi ini kpd pj gubernur. Mudah mudahan segera dpt disposisi dari pimpinan.