Pemutihan dan Pajak Progresif Dihilangkan, Ini Penjelasan Samsat Soppeng
Table of Contents
Publicissue.id,Soppeng. Keputusan pemberhentian pemutihan pajak dan sistem pajak progresif di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Soppeng tahun ini merupakan hasil dari rapat koordinasi antara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan seluruh Samsat di seluruh Indonesia.
Hasil dari rapat tersebut menunjukkan bahwa program pemutihan pajak dianggap kurang efektif karena banyak pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak mereka dengan alasan menunggu jadwal pemutihan.
Hal ini menciptakan kerumitan administratif dan potensi kerugian bagi pendapatan daerah.
Kanit Regiden Samsat Soppeng, IPDA Mahluddin menjelaskan, setelah pemutihan pajak ditiadakan, untuk mempermudah masyarakat, penarikan retribusi pajak Progresif juga ditiadakan hingga Desember 2023.
"Pada akhir tahun 2022, ada penggratisan biaya balik nama dan pajak progresif, hal ini untuk memudahkan masyarakat melakukan balik nama kendaraan dan menyelesaikan pajak kendaraannya masing masing" jelas Mahluddin, Senin (18/09/2023).
Hal itu juga dikarenakan, pada saat itu banyak masyarakat menggunakan nama orang lain pada surat kendaraan miliknya, untuk menghindari pajak Progresif .
"Untuk itulah agar retribusi pajak lebih maksimal, pajak Progresif untuk saat ini ditiadakan. Untuk tahun depan, apakah pajak progresif dihilangkan atau tetap berlanjut, masih akan dibahas dipusat" Jelasnya.
Dijelaskannya, untuk pemberhentian pajak progresif tidak berlaku disemua daerah. "Namun hal itu saat ini tidak semua berlaku di seluruh wilayah, karena kebijakan pajak merupakan wewenang Gubernur masing masing" Tambahnya.
Meskipun tidak ada program pemutihan pajak dan pajak progresif pada tahun ini, Samsat Soppeng tetap mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami juga akan terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi terkait kewajiban pembayaran pajak" Tutupnya.