Kejari Soppeng Lakukan Pemeriksaan Terkait Dugaan Pungli Kemenag
Table of Contents
Publicissue.id,Soppeng. Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, mulai melakukan penyidikan terkait dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) dilingkup Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten Soppeng.
Hari ini, Senin (11/09/2023), Kejari telah melakukan panggilan kepada Kepala Kemenag kabupaten Soppeng, Afdal.
Menurut Kasi intel Kejari Soppeng, Muhammad Musdar, Kepala Kemenag telah mendatangi kantor Kejari Soppeng untuk dilakukan pemeriksaan.
Proses pemeriksaan terhadap Kepala Kemenag telah dilakukan sejak pukul 10.00 Wita pagi hingga saat ini.
"kepala kemanag Masih diperiksa itu mulai pukul 10 tadi pagi, dan sampai saat ini masih di periksa" Jelas Musdar.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan Pungli terhadap ASN lingkup Kemenag yang mengajukan kenaikan pangkat, mulai dari golongan 3 A hingga golongan 4.
Dimana mereka diharuskan membayar biaya pengurusan ketika hendak naik pangkat.
Musdar juga membeberkan, nominal pungli yang ditarik dari ASN tersebut beraneka ragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per orang.
"Ada dua laporan yang masuk, satunya afirmasi dan satu lagi pungli, untuk pemeriksaan hari ini kasus punglinya" Tutup Musdar.