Kejaksaan Periksa 23 Saksi Terkait Dugaan Pungli Kemenag Soppeng

Table of Contents

(Kasi Intel Kejari Soppeng)

Publicissue.id,Soppeng. Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi dilingkungan Kemenag Soppeng.

23 orang saksi tersebut terdiri dari guru dan pejabat dilingkungan Kemenag, hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Soppeng, Musdar.

Musdar menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut sejak kemarin. Dimana kemarin pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pejabat Kemenag.

"Kemarin kita sudah periksa pejabatnya, hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap guru guru dilingkup Kemenag" Jelas Musdar, Rabu (13/09/2023).

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah guru guru mengaku keberatan terhadap Pungli kenaikan pangkat yang dibebankan kepada mereka.

"Guru yang baru saya periksa ini, mengaku keberatan atas pungutan itu. Dia diambil pungutan sebesar Rp500 ribu saat mengurus kenaikan pangkat" Tambah Musdar.

Selain memeriksa Guru dan pejabat Kemenag, Kejari Soppeng juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Kepala Kemenag Soppeng yang dijadwalkan hari senin depan.

"Untuk kepala Kemenag dijadwalkan akan diperiksa pada senin depan, karena minggu ini beliau sedang sibuk dan memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan" Jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Soppeng melakukan pemeriksaan terhadap Kemenag Soppeng terkait Pungli kenaikan pangkat, mulai dari golongan 3 A hingga golongan 4.
Nominal pungli yang ditarik dari ASN tersebut beraneka ragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per orang.

//