Pemusnahan 3,2 Kg Sabu di Polres Pinrang, Nilai Capai Rp 3,8 Miliar

Table of Contents

Public, Pinrang – Satuan Reserse Narkoba (SatResNarkoba) Polres Pinrang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,2 kilogram. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Pinrang, Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa (15/4/2026).

Barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp3,8 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang telah dididihkan dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke dalam septiktank atau kloset pembuangan.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., Kapolres Pinrang, Dandim 1404 Pinrang, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, serta sejumlah awak media.

Dalam sambutannya, Kapolres Pinrang menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Pinrang.

"Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas narkoba yang telah merusak generasi muda. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada publik bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan," ujar Kapolres.

Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, mengapresiasi langkah tegas SatResNarkoba Polres Pinrang. Ia berharap masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

"Kami mendukung penuh upaya kepolisian. Mari kita jaga Pinrang dari bahaya narkoba," ajaknya.

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan dan pengadilan sebagai bentuk pengawasan dan keterbukaan informasi hukum kepada publik.