Satresnarkoba Bone Bekuk ASN Pengedar Sabu, Puluhan Gram Barang Haram Disita

Table of Contents


BONE – Tak ada ruang aman bagi para pengedar racun generasi di Kabupaten Bone. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali membuktikan komitmennya: memburu, menangkap, dan menyeret para bandar serta pengedar sabu ke meja hukum. Dalam dua hari beruntun, Jumat–Sabtu (12–13/9/2025), aparat berhasil menggulung tiga pelaku sekaligus menyita puluhan gram sabu yang siap meracuni anak bangsa.


Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., melalui Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menegaskan: tidak ada ampun bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di Bone.


Bandar Licik Tertangkap, Sabu Dikubur di Tanah


Target utama operasi adalah EM (43), warga Dusun Bulampe, Kecamatan Mare. Lelaki ini lama dicurigai sebagai bandar sabu. Jumat siang, 12 September 2025, langkahnya terhenti di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Bawakaraeng, Watampone.


Awalnya ia bungkam, berlagak tak tahu-menahu. Namun wajahnya memucat ketika polisi memaksanya pulang ke rumah. Di sanalah tipu muslihatnya terbongkar. EM sendiri yang akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan sabu: dikubur di belakang rumah, terselip dalam botol plastik.


Barang bukti yang terkuak mengejutkan: 1 sachet besar berisi 30 sachet kecil, total 29,42 gram sabu siap edar. Sabu yang nilainya puluhan juta rupiah ini, menurut pengakuannya, diperoleh lewat sistem tempel dari seseorang yang ia pura-pura tidak kenal.


Tak hanya itu, di lokasi polisi juga menemukan A.NR (26). Meski bukan jaringan EM, ia mengakui pernah mengonsumsi sabu. Polisi pun menyerahkannya ke BNK Bone untuk direhabilitasi.


Terhadap EM, jeratan hukum berat menantinya: Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


ASN Terlibat Jaringan Sabu, Malu Aparat Negara


Sehari kemudian, Sabtu 13 September 2025, giliran NM (34), seorang sekuriti asal Kecamatan Salomekko, yang ditangkap tangan. Ia menyembunyikan sabu seberat 0,13 gram di silikon ponselnya. Trik konyol itu gagal menyelamatkannya.


NM mengaku membeli sabu dari RZ (41), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi teladan, bukan malah menjadi pengedar racun. Polisi langsung bergerak, dan dalam waktu setengah jam, RZ berhasil diringkus.


Dari penggeledahan rumahnya, ditemukan 8 paket sabu seberat 7,84 gram plus uang tunai Rp250 ribu hasil transaksi haram. Ironisnya, sebagai abdi negara, RZ justru mengkhianati amanah dengan terlibat langsung dalam peredaran narkoba.


RZ pun tak bisa berdalih. Ia mengaku sabu itu dibelinya dari HR, bandar yang lebih dulu diciduk, dengan harga Rp14 juta. Skenarionya sederhana: sebagian untuk dijual, sebagian untuk dikonsumsi sendiri.


Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan AG (24). Namun setelah tes urine negatif, ia dipulangkan.


NM dan RZ kini menanggung jeratan pasal yang sama: Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Peringatan Keras: Bone Bukan Ladang Narkoba


Dua hari operasi, puluhan gram sabu berhasil disita. Polisi memastikan: bandar besar maupun pengedar receh tidak akan lolos.


“Jangan coba-coba bermain narkoba di Bone. Sekecil apa pun peran kalian, kami akan buru, tangkap, dan proses dengan hukum maksimal. Narkoba adalah musuh bersama, dan siapa pun yang terlibat akan berakhir di jeruji besi,” tegas Kasihumas.


Ketua Forbes Anti Narkoba Bone, DR. H. A. Singkeru Rukka, ikut angkat suara atas pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan dukungannya terhadap Polres Bone sekaligus melontarkan peringatan keras kepada jaringan narkoba.


“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Bone. Bandar dan pengedar narkoba itu ibarat virus berbahaya yang merusak akhlak dan masa depan generasi. Jangan biarkan Bone jadi pasar narkoba. Kalau mereka masih berani bermain, masyarakat dan aparat harus bersatu untuk menghabisi jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Andi Singke. 


Operasi ini sekaligus menjadi pesan jelas: Bone bukan tempat nyaman bagi bandar dan pengedar narkoba. Sekali melangkah, habislah sudah.


//