Sabung Ayam di Desa Sadar: Ilegal, Terstruktur, dan Diduga Dilindung

Table of Contents



BONE - Praktik perjudian sabung ayam kembali mencoreng wajah Kabupaten Bone. Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena judi sabung ayam yang belakangan ramai diperbincangkan, ternyata berlokasi di Dusun Bunga Ejae, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe. Sementara penyedia panggung atau fasilitas arena berasal dari Dusun Gattungeng, Desa Pallawa, kecamatan yang sama.


Tak sekadar aktivitas ilegal, praktik ini diduga kuat melibatkan aliran setoran ke sejumlah oknum aparat penegak hukum. Berdasarkan keterangan sumber lapangan, penyelenggaraan judi sabung ayam diatur dengan pola pembagian “jatah” pada hari-hari tertentu. Hari Senin disebut menjadi jatah oknum Polsek Tellu Limpoe, hari Rabu untuk penyelenggara termasuk pemilik arena, dan hari Jumat giliran oknum Polres Bone.


Lebih jauh, pada Senin lalu, pemilik lahan panggung yang dikenal dengan nama Getteng dikabarkan menyetorkan uang sekitar Rp6 juta kepada oknum aparat di Polsek Tellu Limpoe. Ironisnya, karena pemasukan judi saat itu tidak mencapai target setoran, Getteng terpaksa menambal kekurangannya menggunakan uang pribadi.


Skema setoran ini seakan memperlihatkan adanya mata rantai yang rapi antara penyelenggara judi dengan oknum aparat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aparat sengaja menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini karena ada aliran setoran di baliknya?


Padahal, sabung ayam jelas dilarang keras oleh hukum. Pasal 303 KUHP secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang menyediakan tempat atau turut serta dalam perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun. Bahkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang tanpa kecuali.


Di tengah keresahan masyarakat, praktik ini justru berjalan terang-terangan. Arena sabung ayam tetap berdiri, pemasangan taruhan tetap berlangsung, dan aparat seolah bungkam. Jika benar informasi tentang adanya setoran yang rutin diberikan, maka bukan hanya penyelenggara yang bersalah, tetapi juga aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.


Fenomena ini menunjukkan betapa perjudian tidak hanya merusak tatanan sosial masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerogoti integritas penegakan hukum di daerah. Masyarakat pun kini menanti sikap tegas dari pemerintah daerah, kepolisian, hingga aparat hukum di tingkat lebih tinggi. Apakah kasus ini akan benar-benar diusut, atau kembali dibiarkan menjadi rahasia umum yang mengakar?


//