Palu Hakim Jatuh, Koko Jhon Divonis 9 Tahun Penjara – Aset Miliaran Rupiah Dirampas Negara

Table of Contents


BONE - Palu hakim akhirnya mengetuk dengan suara lantang di ruang sidang. Nama Koko Jhon, yang selama ini lekat dengan bisnis haram narkoba, kini resmi terjerat hukum. Ia divonis 9 tahun penjara, denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan.


Vonis itu bukan sekadar angka. Ia lahir dari rangkaian sidang panjang dengan 18 orang saksi, 4 saksi ad charge, dan 1 orang ahli. Seluruh keterangan mereka menyingkap wajah asli kejahatan: bagaimana uang kotor dari narkoba dialirkan, diputar, dan disamarkan menjadi aset seolah sah.


Majelis hakim tegas menyatakan, Koko Jhon terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan ini juga menutup pintu bagi siapa pun yang bersembunyi di balik celah hukum untuk melindungi harta hasil kejahatan.


Tak berhenti pada vonis badan, negara juga mengambil kembali apa yang bukan haknya. Enam bidang tanah lengkap dengan sertifikat, sebuah mobil sport Toyota FT/GR 86, uang muka rumah senilai Rp1,09 miliar, angsuran rumah Rp1,53 miliar, serta uang tunai Rp4,34 juta, resmi dirampas untuk negara. Semua itu adalah bukti nyata betapa uang narkoba bisa mengubah diri menjadi properti, kendaraan mewah, dan simbol kemewahan palsu.


Putusan ini adalah pesan keras: hukum tidak bisa dibeli, dan kejahatan narkoba selalu berujung pada kehancuran. Koko Jhon, yang dulu menikmati gemerlap hasil haram, kini harus menebusnya dengan hilangnya kebebasan dan runtuhnya harta.


Di balik jeruji besi, waktu sembilan tahun menanti. Dan di luar sana, vonis ini menjadi cermin agar siapa pun berhenti berharap bisa mencuci dosa narkoba dengan uang.

//