Judi Sabung Ayam di Tellulimpoe: Masuk Wilayah Bone, Tapi Disebut Pelaku dari Luar — Aparat Dinilai Tutup Mata?
BONE – Praktik judi sabung ayam kembali menyeruak di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone. Lokasinya berada di Dusun Bunga Ejae, Desa Sadar, wilayah perbatasan yang bersebelahan langsung dengan Kabupaten Soppeng.
Kepala Desa Sadar, Andi Ashar Alam SH, mengakui bahwa arena sabung ayam tersebut memang masuk dalam wilayah administratifnya. Namun, ia menegaskan pelaku bukan warganya.
“Secara wilayah, memang itu Desa Sadar. Tapi orang-orang yang main di sana mayoritas dari Desa Pallawa, Kabupaten Soppeng,” kata Andi Ashar.
Andi Ashar menyebut lokasi itu berada di titik terluar desa yang sulit dijangkau. Ia mengaku sudah menegur pelaku, tetapi tegurannya tidak pernah digubris.
Meski demikian, pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Jika praktik haram itu sudah lama berlangsung dan diketahui pemerintah desa, mengapa aparat penegak hukum terkesan tidak segera bertindak?
Sejumlah warga di sekitar Tellulimpoe menilai ada pembiaran yang terjadi. Mereka resah karena aktivitas sabung ayam kerap melibatkan uang dalam jumlah besar dan berpotensi memicu kerawanan sosial.
Padahal, dalam Pasal 303 KUHP secara tegas disebutkan bahwa setiap orang yang menyediakan atau memberi kesempatan untuk main judi dapat dipidana hingga 10 tahun penjara. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana tanpa pengecualian.
“Kalau pemerintah desa sudah tahu, seharusnya pihak kepolisian jangan diam saja. Jangan tunggu ada masalah besar dulu baru bergerak,” kritik seorang warga yang enggan disebut namanya.
Dengan semakin maraknya laporan dari masyarakat, publik kini menunggu sikap tegas dari aparat hukum di Bone maupun Soppeng. Tanpa langkah nyata, citra aparat di mata warga akan terus tercoreng karena dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum.