BNNP Sulsel Tangkap Dua Pengedar Shabu di Bone, 102 Gram Barang Bukti Disita

Table of Contents


BONE – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu di Kabupaten Bone.


Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol. Ardiansyah, MH, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil pendalaman jaringan yang telah lama dipantau.


"Beberapa waktu yang lalu kami bersama Tim Bea Cukai telah mendalami jaringan ini. Setelah mendapatkan informasi tentang adanya supply baru yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bone, maka kami segera bergerak melakukan penindakan," jelas Ardiansyah.


Penangkapan dilakukan pada 8 September 2025 di Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Dalam operasi itu, petugas berhasil meringkus dua lelaki berinisial AM dan AN yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.


Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 102 gram brutto.


Ardiansyah menegaskan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Kantor BNNP Sulsel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.


"Adapun kedua pelaku AM dan AN saat ini sudah diamankan di kantor BNNP Sulsel guna pendalaman terhadap peran masing-masing," pungkasnya.


Penangkapan ini menegaskan komitmen BNNP Sulsel bersama aparat terkait dalam menutup ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Bone. 

//